Assalamu’alaikum Wr Wb
Bapak Ustadz, apakah anak yang belum baligh ketika ditinggal wafat oleh ibu bapaknya sudah wajib mengeluarkan zakat hartanya ? Imran - Kaltim
Jawaban :
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai masalah ini. Kalangan Hanafiyah menetapkan diantara syarat wajib zakat adalah hendaknya pemilik harta sudah dewasa serta sehat akalnya, artinya zakat tidak wajib bagi anak-anak dan orang gila. Karena dalam pertimbangan mazhab Hanafi, kedua golongan ini – yakni anak-anak dan orang gila – bukanlah mukallaf (orang yang wajib memikul kewajiban syariat).
Namun mayoritas ulama berpendapat zakat tetap wajib atas mereka ini, yaitu yang wajib mengeluarkan adalah walinya. Berdasarkan hadits : “Barangsiapa menguasai harta anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah ia memperdagangkan untuk anak tersebut dan tidak membiarkannya termakan oleh shadaqah (maksudnya ; zakat).” Sedangkan dalam riwayat yang lain, “Carilah rezeki dengan harta anak yatim. Jangan sampai ia (hartanya) dimakan zakat.”[1]
Pendapat jumhur ini adalah pendapat yang paling rajih (kuat) dan lebih utama untuk diikuti. Selain karena dalil yang lebih kuat, juga yang paling banyak mendatangkan kemashlahatan bagi orang-orang fakir, melindungi harta dari intaian orang-orang yag membutuhkan, membersihkan jiwa, melatih akhlaq dan semangat berkorban untuk agama.
Wallahu a'lam
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh at Tirmidzi dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad yang dha’if. Diriwayatkan pula oleh Asy Syafi’I dari Yusuf bin mahik dengan sanad Mursal. Dan Baihaqi meriwayatkan dengan sanad mauquf pada sayidina Umar bin Khattab a. Al Baihaqi mengatakan sanadnya shahih. (Lihat : Al Majmuu’, V/297)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar