Sabtu, 31 Agustus 2013

Mengapa Nikah Dini?

pernikahan dini, pernikahan dini mp3, pernikahan dini menurut islam, pernikahan dini agnes monica mp3, pernikahan dini dalam pandangan islam, pernikahan dini menurut hukum perdata, pernikahan dini agnes monica download
Secara fisik, pemuda masa kini menjadi dewasa lebih cepat daripada generasi-generasi sebelumnya, tetapi secara emosional, mereka memakan waktu jauh lebih panjang untuk mengembangkan kedewasaan.

Kesenjangan antara kematangan fisik yang datang lebih cepat dan kedewasaan emosional yang terlambat menyababkan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial. Kematangan fisik, misalnya menjadikan kelenjar-kelenjar seksual mulai bekerja aktif untuk menghasilkan hormon-hormon yang dibutuhkan.

Hal tersebut menyebabkan terjadinya dorongan untuk menyukai lawan jenis, sebagai manifestrasi dari kebutuhan seksual. Pada taraf ini, keinginan untuk mendekati lawan jenis memang banyak disebabkan oleh dorongan seks.

Sejenak kita tinjau teori psikologi perkembangan yang menyatakan bahwa batasan usia masa remaja bergerak antara usia 13 sampai dengan 18 tahun, dengan dimungkinkan terjadinya percepatan sehingga masa remaja datang lebih awal. Percepatan ini disebabkan oleh stimulasi sosial melalui pendidikan yang lebih baik, lingkungan sosial yang lebih mendewasakan, serta rangsangan-rangsangan media massa, terutama media audio-visual.

Masih menurut kacamata psikologi, pada usia 18 sampai dengan 22 tahun, seseorang berada pada tahap perkembangan remaja akhir. Jika perkembangannya berjalan normal, seharusnya kita sudah benar-benar menjadi orang yang telah sepenuhnya dewasa selambatnya pada usia 22 tahun.

Masa remaja sudah berakhir dan tugas-tugas perkembangan telah terpenuhi dengan baik. Salah satu tugas perkembangan pada tahap remaja akhir adalah menikah atau mempersiapkan diri memasuki pernikahan.

Tugas perkembangan yang tidak terselesaikan pada waktunya akan menghambat perkembangan pada tahap berikutnya, sehingga potensi-potensi psikis kita tidak mengalami pertumbuhan secapa optimal. Menikah atau mempersiapkan diri untuk menikah merupakan tugas perkembangan masa remaja akhir atau dewasa awal, yakni uisa 18 sampai 22 tahun.

Yang dimaksud dengan tugas perkembangan (development task) adalah segala hal yang harus dicapai oleh individu pada suatu tahap perkembangan. Setiap tugas perkembangan harus terpenuhi pada tahap perkembangan dimana tugas tersebut berada. Keterlambatan memenuhi tugas perkembangan akan berdampak pada munculnya kompleks-kompleks psikologis.

Keterlambatan memenuhi tugas perkembangan akan membuat individu senantiasa terbebani secara psikis untuk memenuhi tugas perkembangan dari tahap sebelumnya yang belum terselesaikan dengan baik. Atas alasan ini, sudah saatnya bagi kita yang sudah berusia antara 18 sampai 22 tahun untuk berpikir tentang pernikahan, sehingga jiwa kita lebih tanang dan kualitas mental kita akan mencapai pertumbuhan yang lebih matang.

Dengan mengacu pada uraian di atas, maka tak aneh jika banyak bermunculan seminar-seminar ataupun pelatihan-pelatihan yang membahas masalah pernikahan ini, baik itu yang ditujukan bagi mereka yang sedang mempersiapkan pernikahan (pranikah) maupun bagi mereka yang telah menikah dengan segala polemik di dalam rumah tangganya.

Sebagaimana orang tua, penilaian masyarakat terhadap pernikahan di usia dini sering kali banyak bergantung pada kedewasaan kita. Banyak yang menikah pada usia muda dan masyarakat memberikan penilaian yang sangat positif, “Wah, hebat dia. Usia sekian saja sudah berani menikah.

Saya dulu sudah tua baru menikah.” dan sebaliknya banyak komentar negatif muncul ketika ada yang menikah muda karena masyarakat belum melihat ada tanda-tanda kedewasaan, sehingga yang muncul adalah ungkapan, “Udah nggak tahan apa, ya? Usia baru segitu sudah nikah.”

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua penilaian sosial yang diberikan masyarakat ditentukan oleh tingkat kedewasaan kita serta sikap-sikap kita saja, adakalanya penilaian sosial itu dijatuhkan kepada kita berdasarkan proses belajar yang terus menerus dari masyarakat – termasuk di dalamnya hasil rekayasa sosial (social engineering) yang membentuk nilai-nilai baru dalam masyarakat, sehingga paradigma masyarakat sudah terkondisikan dan dapat menerima hal tersebut sebagai sesuatu yang sudah lazim,

Sekarang, apakah anda hanya akan menunggu nilai-nilai sosial berubah tanpa melakukan apa-apa ataukah anda yang menentukan langkah untuk (dengan mantap) menikah, mensosialisasikannya ke tengah-tengah masyarakat, dan menyadarkan masyarakat bahwa telah banyak kerusakan yang terjadi.

Dan mengingatkan masyarakat bahwa di sekeliling kita telah bermunculan banyak hal –mulai dari pornografi sampai narkotika– yang apabila tidak diantisipasi dengan baik hanya akan menyisakan kehancuran bagi generasi kita sekarang? Wallahu’alam bish-shawab. Written by Meilanny BS, manajemenqolbu.com.

Tags yang terkait pernikahan dini, pernikahan dini mp3, pernikahan dini menurut islam, pernikahan dini agnes monica mp3, pernikahan dini dalam pandangan islam, pernikahan dini menurut hukum perdata, pernikahan dini agnes monica download, pernikahan dini agnes monica, pernikahan dini lirik, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar