Secara fisik, pemuda masa kini menjadi dewasa lebih cepat daripada
generasi-generasi sebelumnya, tetapi secara emosional, mereka memakan
waktu jauh lebih panjang untuk mengembangkan kedewasaan.
Kesenjangan antara kematangan fisik yang datang lebih cepat dan
kedewasaan emosional yang terlambat menyababkan timbulnya
persoalan-persoalan psikis dan sosial. Kematangan fisik, misalnya
menjadikan kelenjar-kelenjar seksual mulai bekerja aktif untuk
menghasilkan hormon-hormon yang dibutuhkan.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya dorongan untuk
menyukai lawan jenis, sebagai manifestrasi dari kebutuhan seksual. Pada
taraf ini, keinginan untuk mendekati lawan jenis memang banyak
disebabkan oleh dorongan seks.
Sejenak kita tinjau teori psikologi perkembangan yang menyatakan
bahwa batasan usia masa remaja bergerak antara usia 13 sampai dengan 18
tahun, dengan dimungkinkan terjadinya percepatan sehingga masa remaja
datang lebih awal. Percepatan ini disebabkan oleh stimulasi sosial
melalui pendidikan yang lebih baik, lingkungan sosial yang lebih
mendewasakan, serta rangsangan-rangsangan media massa, terutama media
audio-visual.
Masih menurut kacamata psikologi, pada usia 18 sampai dengan 22
tahun, seseorang berada pada tahap perkembangan remaja akhir. Jika
perkembangannya berjalan normal, seharusnya kita sudah benar-benar
menjadi orang yang telah sepenuhnya dewasa selambatnya pada usia 22
tahun.
Masa remaja sudah berakhir dan tugas-tugas perkembangan telah
terpenuhi dengan baik. Salah satu tugas perkembangan pada tahap remaja
akhir adalah menikah atau mempersiapkan diri memasuki pernikahan.
Tugas perkembangan yang tidak terselesaikan pada waktunya akan
menghambat perkembangan pada tahap berikutnya, sehingga potensi-potensi
psikis kita tidak mengalami pertumbuhan secapa optimal. Menikah atau
mempersiapkan diri untuk menikah merupakan tugas perkembangan masa
remaja akhir atau dewasa awal, yakni uisa 18 sampai 22 tahun.
Yang dimaksud dengan tugas perkembangan (development task) adalah
segala hal yang harus dicapai oleh individu pada suatu tahap
perkembangan. Setiap tugas perkembangan harus terpenuhi pada tahap
perkembangan dimana tugas tersebut berada. Keterlambatan memenuhi tugas
perkembangan akan berdampak pada munculnya kompleks-kompleks psikologis.
Keterlambatan memenuhi tugas perkembangan akan membuat individu
senantiasa terbebani secara psikis untuk memenuhi tugas perkembangan
dari tahap sebelumnya yang belum terselesaikan dengan baik. Atas alasan
ini, sudah saatnya bagi kita yang sudah berusia antara 18 sampai 22
tahun untuk berpikir tentang pernikahan, sehingga jiwa kita lebih tanang
dan kualitas mental kita akan mencapai pertumbuhan yang lebih matang.
Dengan mengacu pada uraian di atas, maka tak aneh jika banyak
bermunculan seminar-seminar ataupun pelatihan-pelatihan yang membahas
masalah pernikahan ini, baik itu yang ditujukan bagi mereka yang sedang
mempersiapkan pernikahan (pranikah) maupun bagi mereka yang telah
menikah dengan segala polemik di dalam rumah tangganya.
Sebagaimana orang tua, penilaian masyarakat terhadap pernikahan di
usia dini sering kali banyak bergantung pada kedewasaan kita. Banyak
yang menikah pada usia muda dan masyarakat memberikan penilaian yang
sangat positif, “Wah, hebat dia. Usia sekian saja sudah berani menikah.
Saya dulu sudah tua baru menikah.” dan sebaliknya banyak komentar
negatif muncul ketika ada yang menikah muda karena masyarakat belum
melihat ada tanda-tanda kedewasaan, sehingga yang muncul adalah
ungkapan, “Udah nggak tahan apa, ya? Usia baru segitu sudah nikah.”
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua penilaian
sosial yang diberikan masyarakat ditentukan oleh tingkat kedewasaan kita
serta sikap-sikap kita saja, adakalanya penilaian sosial itu dijatuhkan
kepada kita berdasarkan proses belajar yang terus menerus dari
masyarakat – termasuk di dalamnya hasil rekayasa sosial (social
engineering) yang membentuk nilai-nilai baru dalam masyarakat, sehingga
paradigma masyarakat sudah terkondisikan dan dapat menerima hal tersebut
sebagai sesuatu yang sudah lazim,
Sekarang, apakah anda hanya akan menunggu nilai-nilai sosial berubah
tanpa melakukan apa-apa ataukah anda yang menentukan langkah untuk
(dengan mantap) menikah, mensosialisasikannya ke tengah-tengah
masyarakat, dan menyadarkan masyarakat bahwa telah banyak kerusakan yang
terjadi.
Dan mengingatkan masyarakat bahwa di sekeliling kita telah bermunculan
banyak hal –mulai dari pornografi sampai narkotika– yang apabila tidak
diantisipasi dengan baik hanya akan menyisakan kehancuran bagi generasi
kita sekarang? Wallahu’alam bish-shawab. Written by Meilanny BS,
manajemenqolbu.com.
Tags yang terkait pernikahan dini, pernikahan dini mp3, pernikahan dini
menurut islam, pernikahan dini agnes monica mp3, pernikahan dini dalam
pandangan islam, pernikahan dini menurut hukum perdata, pernikahan dini
agnes monica download, pernikahan dini agnes monica, pernikahan dini
lirik, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam,
hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam,
hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan
anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar