Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang
sedang hamil? Apakah boleh menikahi wanita hamil di luar nikah?
Bagaimana pandangan islam mengenai wanita hamil di luar nikah lalu
menikahi wanita tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita simak firman Allah SWT, "Dan wanita-wanita hamil, waktu iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..."(ath-Thalaq: 4).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita yang sedang hamil hanya boleh
dinikahi oleh laki-laki yang bukan bekas suami yang menceraikannya
setelah wanita tersebut melahirkan bayinya. Ini karena wanita yang hamil
itu masih menjadi hak suami yang menceraikannya.
Pada ayat lain Allah SWT menjelaskan,
"... Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa idah (menanti) itu
jika Para suami itu menghendaki ishlah." (al-Baqarah: 228).
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hamil yang dimaksudkan dalam
surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut juga mencakup pengertian hamil karena
perbuatan zina atau tidak? Ada yang berpendapat bahwa hamil karena
perbuatan zina juga termasuk dalam pengertian hamil pada ayat tersebut.
Ini berarti wanita hamil dari perbuatan zina pun tidak boleh dinikahkan
dengan siapa pun. Ada juga yang berpendapat bahwa wanita hamil karena
zina hanya boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya. Ada lagi
yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina tidak termasuk dalam
pengertian hamil dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut.
Ada baiknya kita kutip keputusan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, bab VIII, pasal 53, ayat 1 sampai 3:
(1) Seorang wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengat pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengn dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak
diperlukan perkawinan ulang setelah anaknya yang dikandung lahir.
Menurut mereka, hamil akibat zina termasuk dalam pengertian seperti yang dikemukakan dalam surat an-Nisa' ayat 24 (... Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian...).
Bagi ulama yang berpendapat bahwa ayat tersebut bersifat umum, artinya
mencakup semua wanita hamil, baik hamil karena nikah maupun hamil karena
zina, mereka berkesimpulan bahwa semua wanita yang sedang hamil tidak
boleh dinikahkan sebelum bayi yang dikandungnva lahir.
Pada zaman Rasulullah saw. tidak pernah terjadi pernikahan wanita hamil
karena zina. Kalau pendapat ini diikuti maka sikap ini adalah sikap
kehati-hatian (preventif). Dengan sikap tersebut
maka bebaslah yang bersangkutan dari adanya waswas, keragu-raguan, dan bebas pula dari perbedaan pendapat tersebut.
Ada kaidah Ushul yang menyatakan,
"Keluar dari perbedaan pendapat adalah langkah yang terbaik."
Juga sabda Rasulullah saw. sebagaimana yang diriwayatkan Imam Tirmidzi,
"Seseorang tidak akan mencapai tingkat takwa sebelum dia meninggalkan
apa saja yang tidak terang (yang masih diragu-ragukan) supaya dia
menjauhi apa-apa yang jelas dosanya."
Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.
Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam,
hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam,
hukum nikah gantung dalam islam, hukum menikahi wanita hamil, menikahi
wanita hamil dalam hukum islam, menikahi wanita hamil karena zina, hukum
menikahi wanita hamil, artikel menikahi wanita hamil, fiqih menikahi
wanita hamil, assunnah menikahi wanita hamil, menikahi wanita hamil
dalam islam, hukum nikah dengan wanita hamil.
Kata ustz saya di pondok haram itu kalau dinikahi.
BalasHapusiya ane juga dengar begitu
Hapus