Apakah seorang khatib jum’at harus menjadi imam shalat jum’at tersebut ?
Jawaban:
Disunnahkan berdasarkan kesepakatan ulama, bahwa yang mengimami shalat jum’at hendaknya yang bertindak sebagai khatibnya.Karena demikian yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjadi khatib sekaligus imam shalat. Demikian pula yang dipraktekkan para sahabat di zaman Khulafa’ Ar-Rasyidin. Amaliyah inilah yang lebih utama dilakukan, yakni menjadikan khatib dan imam shalat jum’at satu paket yang ditunaikan seseorang. Diantara dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallambersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jumat: ‘Diamlah’, padahalimam sedang berkhutbah, berarti engkau telah melakukan hal sia-sia.” (HR. Bukhari).
Dalam hadis di atas, Rasulullah menyebut khatib dengan imam. Yang merupakan penegasan bahwa khatib merupakan imam dalam shalat.
Bolehkah selain khatib?
Mayoritas ulama memang membolehkan praktek pemisahan antarakhatib dan imam shalat, yakni dengan orang yang berbeda. Karena hal inihanya bersifat anjuran (sunnah) bukan hal wajib. Namun kalangan Malikiyah mengatakan bahwa tidak boleh selain khatib maju jadi imam shalat, kecuali jika memang ada udzur syar’i.[1]
Kesimpulan
Lebih utamanya pelaksanaan shalat jum’at agar seorang khatib juga merangkap sebagai imam shalat demi mengamalkan sunnah dan keluar dari khilaf, terkecuali bila ada udzur. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar