Kamis, 05 September 2013

MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN YANG TERDAPAT KEMUNGKARAN DI DALAMNYA

Bagaimanakah sebenarnya hukum memenuhi undangan pernikahan ? Lantas bagaimana bila dalam acara tersebut ada kemunkaran, Semisal adanya minuman keras, musik dan jogged. Apakah  masih boleh, sunnah atau wajibkah seseorang menghadiri undangan resepsi pernikahan seperti itu ?
Jawaban :
Menyelenggarakan resepsi pernikahan (Walimah al-‘ursy) termasuk dari amaliyah yang sangat dianjurkan,  banyak sekali hadits- hadits Nabi yang menyebutkan akan hal ini. Bahkan sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah bukan  lagi menganggap walimah pernikahan sebagai sesuatu yang dianjurkan atau sunnah, mereka berpendapat hukumnya adalah wajib.[1] Hal ini berdasarkan sebuah riwayat Bahwasannya Nabi shalallahu’alaihi wasallam bertemuAbdurrahman bin Auf dan beliau melihat Abdurrahman pucat wajahnya. Lalu beliau bersabda : “Ada apa ini?” dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : “wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma.” Beliau (Rasulullah) bersabda : Tidakkah (diadakan walimah) walau dengan seekor kambing ? (HR. Bukhari)
Namun, kebanyakan ulama berpendapat bahwa walimah pernikahan (walimatul ‘Ursy) sebagai perkara sunnah tidak sampai wajib.
Diantara hikmah walimah pernikahan adalah sebagai sarana publikasi kepada khalayak ramai bahwa antara kedua mempelai telah terikat tali pernikahan. Bahkan sebagian ulama  Hal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya persepsi miring terhadap kedua mempelai jika suatu saat mereka terlihat jalan berduaan, atau mempelai wanita terlihat dengan perut buncit. Anjuran pelaksanaan Walimah al-‘Ursy tersurat dalam sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam : “Lakukanlah walimah walau dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fungsi walimah sebagai sarana publikasi inilah yang secara rasio melatar belakangi anjuran dalam agama untuk menghadiri acara walimahan. Rasulullahshalallahu’alaihi wasallam bersabda : “Jika salah satu dari kalian diundang ke resepsi pernikahan maka hendaklah ia hadir.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Status hukum memenuhi undangan Walimatul ‘Ursy
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah pernikahan, perbedaan itu terbagi menjadi tiga pendapat. 
Pendapat pertama, mayoritas ulama fiqih, yakni dari kalangan mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyatakan bahwa memenuhi undangan pernikahan hukumnya wajib. Hal ini dikarenakan adanya hadits-hadits Nabi yang memang secara dzahir menunjukkan wajibnya memenuhi undangan khususnya pernikahan.[2]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shalallahu’alahi wasallam  telah bersabda : Barangsiapa tidak menghadiri undangan, sesungguhnya iatelah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhumaRasulullah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu diundang walimah pengantin, hendaklah mendatanginya. (Muttafaq alaih)
Pendapat kedua, yakni menurut kalangan ulama Hanafiyah, juga Syafi’iyah dan Hanabilah menurut satu riwayat bahwa memenuhi undangan walimatul ‘Ursy sunnah tidak sampai wajib. Kalangan ini menjelaskan bahwa hadits-hadits diatas secara hakiki bermakna anjuran yang kuat  bukan pewajiban.
Pendapat ketiga, Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya fardhu kifayah. Yakni apabila sudah ada sebagian yang telah menghadiri undangan, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Pendapat terakhir ini dipegang oleh sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah.
Walimah yang ada kemunkaran
Ulama yang mewajibkan undangan walimah pernikahan menetapkan bahwa kewajiban itu ada beberapa syarat, dan apabila syarat itu tidak terpenuhi, maka kewajiban menghadiri undangan menjadi gugur.
Diantara syaratnya adalah, tidak diselenggarakan perbuatan munkar di tempat walimah tersebut. Seperti dihidangkannya khamer, makanan haram, joget-jogetan dan perbuatan maksiat semisalnya. Maka bila terjadi hal ini, para ulama sepakat bahwa kewajiban atau anjuran menghadiri undangan tersebut gugur.
Kewajiban atau anjuran menghadiri undangan tersebut telah gugur karena adanya kemunkaran, apakah tetap boleh datang ?
   Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama hukumnya adalah haram, kecuali jika seseorang yang hadir tersebut berkeyakinan mampu merubah kemungkaran yang terjadi. Jika demikian, maka ia wajib menghadiri walimah tersebut dalam rangka amar ma’ruf nahyi mungkar sesuai dengan ketentuan dan tata caranya yang benar, bukan dengan cara anarkis atau justru menciptakan kemunkaran baru. Rasulullah shalallahu’alaihi wasallambersabda : “Barangsuiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hilangkanlah dengan kekuasaannya, bila tidak mampu maka dengan ucapannya, bila ia tidak mampu maka dengan hatinya.’’ (HR. Muslim)
Dalil keharamannya adalah, sebuah hadits dari Jabir, Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah dia duduk ditempat hidangan yang disediakan khamar.” (HR. Tirmidzi)
Sehingga menurut mayoritas ulama,  mereka yang telah mengetahui terlebih dahulu bahwa undangan pernihakan ini nanti ada kemaksiatan haram untuk menghadirinya. Sedangkan yang mengetahui adanya kemunkaran setelah acara berlangsung, wajib merubah kemunkaran tersebut dengan kemampuannya. Dan kemampuan minimal adalah membenci dalam hatinya serta meninggalkan tempat tersebut.
Sedangkan sebagian ulama ada yang masih memberikan keringanan dengan membolehkan menghadiri acara yang ada kemunkaran. Dengan catatan bahwa kemunkaran tersebut tidak terlalu besar, semisal adanya musik yang haram dimainkan, dihidangkan makanan haram namun terpisah khusus untuk orang non muslim dll.
Menurut ulama yang membolehkan, seseorang tetap bisa hadir diundangan tersebut bila dikhawatirkan ketidakhadirannya menimbulkan fitnah dan rusaknya hubungan. Dia menghadiri dengan cara tidak melihat kemunkaran dan mengingkari dalam hatinya. Ini dikiaskan ketika seseorang memiliki tetangga yang berbuat munkar dengan memutar musik yang diharamkan, ia tidak serta merta diwajibkan menghentikan kemunkaran tersebut, dengan sebab suara musik yang sampai kerumahnya.
Diriwayatkan bahwa Imam Hasan al Bashri rahimahullah mengajak Muhammad bin Ka’ab dalam sebuah undangan walimah. Lalu mereka berdua mendengar musik yang munkar dalam acara tersebut. Maka Muhammad bin Ka’ab berdiri hendak meninggalkan majelis. Maka imam Hasan mencegahnya seraya berkata, “Duduklah ! Jangan kemaksiatan yang mereka perbuat menghalangi keta’atanmu/ibadahmu.” (yang dimaksud ketaatan/ibadah adalah menghadiri undangan walimah).[3]
Demikian pembahasan tentang masalah ini. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar