Masih
ingat dengan kasus pernikahan Syekh Puji dengan wanita di bawah umur?
Kasus tersebut sempat menjadi headline berita nasional beberapa tahun
silam. Pertanyaannya adalah, apakah Islam membenarkan perkawinan di
bawah umur?
Perkawinan itu merupakan sesuatu yang agung dan mulia
yang harus dipertanggung- jawabkan kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan
pernikahan hendaklah terdiri atas orang-orang yang dapat mempertanggungjawabkan
apa yang diperbuatnya itu terhadap istri atau suaminya, terhadap keluarganya,
dan tentunya juga terhadap Allah SWT.
Syariat Islam mengajarkan bahwa salah satu syarat utama keabsahan suatu syariat adalah apabila yang bersangkutan telah akil baligh. Oleh karena itu, seorang pria yang belurn baligh belum dapat melaksanakan kabul secara sah dalam satu akad nikah.
Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan akad nikah, calon mempelai
pria mesti mengatakan kabul (penerimaan nikah) secara sadar dan bertanggung
jawab.
Adapun calon mempelai istri di dalam pelaksanaan akad nikah
tidak turut serta menyatakan sesuatu sebab ijab dilakukan oleh walinya. Oleh
karena itu, perkawinan seorang pria yang sudah baligh dengan wanita yang belum
baligh dapat dinilai sah.
Menurut catatan tarikh, sebagaimana diterangkan di dalam hadits
Bukhari, Siti Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah saw. masih berusia enam
tahun. "Dari A’isyah bahwa Nabi saw.
kawin dengan dia ketika ia berumur 6 tahun dan dipertemukan dia dengan Nabi
ketika A’isyah berumur 9 tahun dan ia tinggal di sisi Nabi selama 9 tahun.
" (HR Bukhari).
Kembali kepada kedudukan nikah yang agung dan mulia itu juga
berfungsi sebagai forum pendidikan dan pembinaan generasi yang akan datang,
maka hendaknya suatu perkawinan itu dilaksanakan setelah kedua belah pihak
betul-betul mempunyai kesiapan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagaimana
suami dan istri yang baik bahkan siap untuk menjadi bapak dan ibu yang baik.
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan Siti Aisyah merupakan
suatu kejadian yang tentunya mempunyai hikmah yang dalam bagi kelangsungan
syariat Islam, tidak semata-mata bertujuan an
sich perkawinan seperti pada umumnya. Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.
Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam, menikahi anak di bawah umur, perkawinan anak di bawah umur, uu perlindungan anak, menikah di bawah umur.
Gak boleh ah...
BalasHapus