Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)
Mau Nikah..??? Ayo
Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di
sebut "KUA". Kenapa mesti di KUA? Ya...Karena pernikahan yang
didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum.
Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun
1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan
menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang
diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".
Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan,
Persyaratannya calon pengantin (Catin) harus melakukan
persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan
penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua
calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan
perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau
pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan
tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang
akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada
calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang
maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang
mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari
kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan:
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan:
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon
Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih
gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah
setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan
setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat)
lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5.
Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan
Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus
ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama
bagi :
7. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
8. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
9. Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya
kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut
dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status
kewarganegaraannya (K1).
Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa
bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran (WNI & WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah
meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat
atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya
kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami,
calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah
(Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat
tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa,
maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan
dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya.
Setelah pemeriksaan
dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya
menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar
biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak
nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan
dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau
10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3
PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya
salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka
dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan
dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah:
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu
terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan
administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom
yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada
perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu
menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/ memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/ memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.
4. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul
Dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.
Barakllah ….
Tags yang terkait dengan prosedur dan persiapan nikah: prosedur
nikah beda agama, prosedur nikah beda negara, prosedur nikah siri, syarat nikah,
prosedur perkawinan, syarat nikah siri, syarat nikah, catatan sipil, syarat
nikah menurut islam, persiapan nikah, persiapan pernikahan islami, persiapan
pernikahan, malam pertama, persiapan nikah islami, persiapan pra nikah,
persiapan nikah dalam islam, persiapan nikah menurut islam, persiapan nikah
muda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar