Dalam posting kali ini kita akan
bahas tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas
hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi
sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib
atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu
bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung
dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal
itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.
Hukum Pernikahan Yang Wajib
Menikah itu wjib hukumnya bagi
seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke
dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib.
Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi
seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa
para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila
dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan
bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah
rezekinya, sebagaimana firman-Nya:
"Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang
layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS.
An-Nur: 32).
Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai
diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak
merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih
muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti
ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih
ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang
diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan
mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita.
Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak
jumlah kuantitas umat Islam.
Dari
Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah wanita yang
banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh
Ibnu Hibbam).
Dari
Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba
dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para
rahib nasrani." (HR.
Al-Baihaqi 7/78).
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah
berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak
sempurna ibadahnya.
Hukum Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama
yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi
nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah
berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima
keadaannya.
Selain itu juga bila dalam
dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh
pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak
awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari
calon pasangannya.Seperti orang yang terkena
penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari
pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah
kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada
lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah
yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi
wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi
(mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram
dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun.
Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk
mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan
nikah kontrak.
Hukum Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya
penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual,
hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta
yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk
menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang
menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita.
Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri
kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
Hukum Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada posisi
tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan
hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi
mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada
larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti
ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah. Sumber: Ebook Fiqih Nikah Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc.
Tags yang terkait dengan hukum nikah: syarat nikah, dasar hukum nikah, rukun nikah, hukum
nikah dalam islam, hukum nikah beda agama, hukum nikah siri, makalah hukum
nikah siri, hukum nikah siri dalam islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar