Kamis, 05 September 2013

SHALAT ID APAKAH WAJIB SHALAT JUM’AT

Bapak Pengasuh, apakah orang yang telah mengerjakan shalat ‘Id boleh tidak shalat Jum’at ? Mohon penjelasannya karena hal ini masih simpang siur dalam pemahaman banyak orang.
Jawaban :
Sebagaimana yang kita ketahui, hari raya Idul ‘Adha tahun ini, jatuhnya tepat pada hari Jum’at. Sedangkan sedikit banyak, mungkin diantara kita pernah mendengar atau mengetahui adanya hadits Nabi yang mengatakan shalat Jum’at menjadi tidak wajib apabila harinya bertepatan dengan hari raya.  Wajar kalau kemudian banyak yang menanyakan ke redaksi tentang masalah ini. Karena itu diedisi kali ini, secara khusus kita akan mengupas tentang masalah ini.
Hadits-hadits  Terkait
Ada beberapa hadits yang memang langsung terkait tentang masalah ini. Yang Dzahirnya memang menunjukkan adanya isyarat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dengan adanya hari raya yang jatuh pada hari itu.
1.       Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata,  “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhubertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi dua ‘Id terkumpul dalam satu hari? ”[1], ia menjawab : “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘Id kemudian memberikan keringanan untuk pelaksanaan shalat Jum’at, beliau bersabda : “Barangsiapa yang berhendak shalat maka shalatlah ia”.[2]
2.       Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:  “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama”.[3]
Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini
Dalam memaknai hadits diatas, ulama terbagi menjadi dua golongan. Sebagian ulama menyimpulkan bahwa shalat Jum’at menjadi tidak wajib bila waktunya bertepatan dengan jatuhnya hari ‘Id. Karena secara dzahir tidak ada makna yang bisa disimpulkan dari hadits-hadits tersebut kecuali memang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan adanya shalat ‘Id sebagai keringanan untuk kewajiban shalat Jum’at.  
Namun, mayoritas ulama berpendapat sebaliknya, shalat Jum’at tetap wajib hukumnya sebagaimana asalnya, dan kewajibannya  tersebut tidak gugur meskipun waktunya bertepatan dengan hari raya.  Menurut jumhur, ada beberapa sebab mengapa hadits-hadits diatas tidak bisa menjadi pembatal atas kewajiban shalat Jumat, sebagaimana yang akan kami sebutkan berikut ini.
Dalil pendapat yang tetap mewajibkan
Pertama : Keumuman firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.”(HR. Abu Dawud)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil, dan [4] orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud)
Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘Id adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘Id itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘Id tidak bisa menggugurkan satu sama lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Id. Atau bila shalat ‘Id dipandang berhukum sunnah, dianggap tidak tepat bila bisa menghapus sebuah kewajiban, dalam hal ini shalat Jum’at.
Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘Id yang dipahami dari hadits-hadits diatas  adalah berlaku khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui), orang yang tinggal diperkampungan, atau mereka yang jauh dari tempat pelaksanaan shalat Jum’at.
Hal ini diperkuat oleh adanya riwayat dari Abu ‘Ubaid bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘Id sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya. Siapa saja dari yang nomaden ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari)
Kelima : sebagian ulama syafi’iyah ada yang berpendapat bahwa hadits-hadits yang telah disebutkan diatas adalah lemah.
Dalil pendapat yang tidak mewajibkan
Tentu saja para ulama dari kelompok pendapat ini tidak rela begitu saja dengan sanggahan terhadapa hadits yang telah disebutkan. Merekapun mengemukakan hujjah-hujjah pendukung sebagaimana berikut ini :
Pertama: Makna dzahir dari hadits yang menyatakan tercabutnya kewajiban Jum’at.
Sebagaimana lafadz : “Nabi Shallahu’alaihi Wassallam melaksanakan shalat ‘Id (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.”
Dan Lafadz : “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.”
Kedua : Mereka memandang hadits-hadits diatas adalah shahih.
Asy Syaukani dalam As Sailul Jarar (1/304)  mengatakan bahwa hadits Muawiyah diatas tidak tepat dikatakan lemah, karena memiliki syahid(riwayat penguat). Demikian juga pernyataan dari salah satu pentolan ulama syafi’iyah, al Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugra (321) juga mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) juga turut mengatakan bahwa sanad hadits ini baik.
Ketiga : Adanya amaliyah shahabat yang menguatkan.
Diriwayatkan dari ‘Atha’, bahwa Ibnu Zubair radhiyallahu’anhu ketika hari ‘Id yang jatuh pada hari Jum’at beliau shalat ‘Id bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuberada di Tha’if. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) (HR. Abu Dawud)
Demikian pula disebutkan adanya riwayat serupa dari ‘Umar bin Al Khattab. Dan ‘Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[4]
Keempat : Hukum hadits berlaku umum bukan hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) tetapi juga bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah). Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.[5]
Ulama pendukung pendapat pertama (Jum’at tetap wajib)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah adalah pendukung pendapat tetap wajibnya Jum’at yang bertepatan dengan ‘Id.[6]  Namun bukan berarti antar pendukung pendapat pertama ini tidak ada perbedaan, ternyata mereka juga berbeda satu sama lain dalam detail permasahalan.
Mazhab Syafi’i
Meskipun mazhab ini termasuk yang mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya, namun mereka menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.
Mazhab Hanafi dan Maliki
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut :  “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”
Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat ‘Id dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i. Namun demikian, kedua imam ini memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.
 Ulama Pendukung pendapat kedua (Jum’at tidak wajib)
Mazhab Hambali
Mazhab ini dikenal sebagai pemegang utama pendapat bahwa shalat Jumat gugur apabila pada pagi harinya seseorang telah melaksanakan shalat ‘Id. Ia hanya wajib  untuk mengerjakan shalat dzuhur.[7]
Tetapi, meskipun shalat Jum’at bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘Id bukan lagi sebagai kewajiban, mazhab ini tetap memandang, mengerjakan shalat Jum’at adalah lebih utama dari meninggalkannya.
Mazhab imam Atha dan Rabi’ah
Sebagian ulama lainnya, yakni imam Atha’ dan Rabi’ah berpendapat, bila shalat ‘Id telah dilaksanakan, maka gugur pula kewajiban Jum’at dan demikian pula tidak ada shalat Dzuhur. Pendapat ini didasarkan kepada 3 (tiga) alasan, yaitu :
Pertama, berdasarkan amaliyah  sahabat Ibnu Zubair yang hanya mengerjakan shalat ‘Ashar disaat hari raya pada hari Jum’at. (HR Abu Dawud).
Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal pada hari Jumat, sedang shalat Dzuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.
Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.[8] 
Yang disepakati oleh para ulama
Meskipun kita ketahui para ulama berbeda pendapat tentang  masalah ini. Namun ada beberapa poin yang ternyata mereka menyepakatinya, yakni :
  1. 1.   Para Ulama bersepakat bulat menetapkan bahwa yang tidak mengerjakan shalat ‘Id, maka ia tetap wajib menunaikan shalat Jum’at.
  2. 2.  Pemerintah tetap wajib memerintahkan dibukanya masjid-masjid untuk pelaksanaan shalat Jum’at bagi mereka yang tidak mengerjakan shalat ‘Id.
Demikian pembahasan masalah ini, semoga bermanfaat.

SHAF SHALAT II

Bapak Pengasuh, bagaimana sebenarnya tatacara merapatkan shaf di dalam shalat ? Disebuah pengajian, ada ustadz yang mengajarkan bahwa shaf shalat itu harus rapat dengan cara menempelkan kaki dengan kaki. Tetapi umumnya yang kita lihat, tidak seperti itu yang diamalkan banyak orang. Di masjid-masjid sering saya lihat shaf lebih renggang.  Bahkan pernah ketika dalam shalat berjama’ah saya hendak merapatkan shaf dengan menempelkan kaki saya kepada jemaah lainnya, yang bersangkutan malah menolak.
Mereka mengatakan shaf memang harus rapat, tidak boleh renggang,  tapi pengertian rapat tidak harus menempelkan kaki satu sama lain. Cukup tidak dipisahkan jarak yang bisa dimasuki satu orang itu sudah masuk kategori shaf yang rapat.   Sebagai  orang awam saya tentunya bingung, mana yang harus diikuti. Mohon pencerahannya. 
 
Jawaban :
Masalah merapatkan dan meluruskan shaf dalam shalat adalah perkara penting yang harus diperhatikan setiap muslim. Hal ini karena tuntunan sunnah yang satu ini telah banyak ditinggalkan. Padahal setiap kali shalat berjama’ah akan didirikan, imam selalu menghimbau agar shaf-shaf diluruskan dan dirapatkan. Tetapi sepertinya himbauan imam hanya sekedar jadi himbauan, jauh dari pengamalan. Orang-orang yang shalat tetap berdiri dalam shaf-shaf yang sangat renggang bahkan ada yang merasa aneh ketika ada saudaranya mencoba merapatkan shaf shalat.
Sehingga seorang ulama  berkata tentang kondisi shaf saat ini, “Hari ini sunah ini merapatkan dan meluruskan shaf telah ditinggalkan. Ketika sunnah ini coba untuk diamalkan, justru manusia menjauh bagaikan keledai liar.”[1] 
Padahal banyak sekali hadits-hadits yang menyebutkan tentang hal ini. Baik itu hadits yang berisi keutamaan (fadhilah) dan anjuran untuk merapatkan shaf, ataupun sebaliknya, peringatan dan ancaman apabila melalaikannya. Sehingga sudah seharusnya setiap muslim mengetahui, bahwa perkara merapatkan shaf di dalam shalat berjama’ah bukanlah hal yang bisa disepelekan.
Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :
1.    Hadits Anas bin Malik, ia berkata, telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasalam : “Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf-shaf termasuk menegakkan shalat (berjama’ah)”. Dan dalam lafadh lain : “…Karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat (berjama’ah).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2.    Hadist An-Nu’man bin Basyir radliyallaahu ‘anhu, Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf-shaf kami (para shahabat) seolah-olah beliau meluruskan ‘qadah’ (yakni kayu yang diasah menjadi anak panah) sehingga beliau yakin bahwa kami telah menyadari kewajiban kami (untuk meluruskan shaf). 
Dan suatu hari, ketika beliau  shallallaahu ‘alaihi wasallam sudah hendak takbir, tiba-tiba beliau melihat salah seorang diantara kami membusungkan dadanya ke depan melebihi shaf.  Maka beliau bersabda : “Hendaknya kalian meluruskan shaf-shaf kalian, kalau tidak Allah akan menjadikan wajah-wajah kalian saling berselisih.” (HR. Muslim )
3.     Riwayat dari Nafi’ Maula Ibnu ‘Umar bahwasannya ia menceritakan :”Adalah ’Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ’anhu menugaskan seseorang untuk mengatur shaf-shaf. Tidaklah ’Umar mulai bertakbir hingga ia (orang yang ditugaskan tersebut) kembali dan mengkhabarkan bahwasannya shaf shalat telah lurus.” (HR. Abdurrazaq)
Faedah
Imam ash-Shan’ani berkata dalam Subulus Salam 3/84 setelah membawakan beberapa hadits dalam masalah ini,” Hadits-hadits di atas dan ancaman yang terkandung di dalamnya menunjukkan wajibnya merapikan shaf, tetapi sayang masalah ini banyak diremehkan orang.”
Al Imam Ibnu Katsir asy-Syafi’i ketika menerangkan firman Allah  surat Ash Shaf  ayat 4, ”Seakan mereka bagaikan bangunan yang tersusun kokoh .” Beliau menukil perkataan Qotadah,”Tidakkah kalian memperhatikan kepada pemilik bangunan betapa ia tidak ingin bangunannya  tidak selaras ? Maka demikian pula Alloh  senang bila perintahnya selaras. Sesungguhnya Alloh  membariskan (membentuk shaf) orang-orang mukmin ketika mereka berperang dan ketika shalat,. Maka kalian wajib berpegang kepada perintah Alloh karena sesungguhnya yang demikian itu adalah ismah (jaminan terjaga dari kesalahan) bagi siapa saja yang mau mengambilnya.”[2]
Shaf  Shalat Ciri Keistimewaan Umat Islam
Diantara keistimewaan shaf dalam shalat ia merupakan kekhususan yang Allah anugerahkan kepada umat ini, karena dengan demikian mereka menyerupai shaf para malaikat di langit. Dari Khudzaifah radliyallaahu ‘anhu , Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Kita diistimewakan dari umat lainnya dengan tiga perkara : Shaf kita dijadikan bagaikan shaf malaikat …” (HR. Muslim).
Beberapa tatacara menyusun Shaf dalam shalat berjama’ah
1.       Yang dibelakang imam adalah yang lebih alim
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Hendaklah yang ada di belakangku (shaf pertama bagian tengah belakang imam) adalah kalangan orang dewasa yang berilmu. Kemudian diikuti oleh mereka yang lebih rendah keilmuannya.  Kemudian diikuti lagi oleh kalangan yang lebih rendah keilmuannya.” (HR. Muslim)
Hal tersebut mengandung hikmah bahwa bila sewaktu-waktu imam lupa/salah dalam bacaan Al-Qur’an, makmum dapat mengingatkannya.  Atau sewaktu-waktu imam ada udzur syar’i (misal batal, sakit, dan lain-lain) sehingga imam tidak bisa meneruskan shalatnya, maka orang yang di belakangnyalah yang akan maju menggantikan dan meneruskan imam sebelumnya memimpin shalat berjama’ah.
2.       Anak-anak dibagian belakang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa shaf laki-laki di depan shaf anak-anak. Dan shaf anak-anak di belakang shaf laki-laki. Sedangkan shaf wanita di belakang shaf anak-anak. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
3.       Imam menghimbau jama’ah agar meluruskan shaf dan menegur bagi yang menyelisihi
Disunnahkan bagi imam setelah iqamah dikumandangkan dan shalat akan ditegakkan agar terlebih dahulu menghimbau para jama’ah agar meluruskan dan merapatkan shaf.[3]
Sebagaimana hal ini diriwayatkan dalam hadits-hadits dianataranya oleh oleh imam  Abu Dawwud dan imam Bukhari.
Hadits fadhilah menyambung, merapatkan dan mengisi shaf yang lowong.
1.       Menyambung shaf akan mengundang rahmat Allah,
Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menyambung shaf, niscaya Allah menyambungnya (dengan rahmatNya). Dan barangsiapa yang memutuskan shaf, niscaya Allah memutuskannya (dari rahmatNya).” (HR An-Nasai)
2.       Diangkat derajat dan didoakan oleh para malaikat,
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya selalu mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat. Siapa saja yang mengisi bagian shaf yang lowong, akan diangkat derajatnya oleh Allah satu tingkat.”(HR. Ibnu Majah)
“Barang siapa yang menutupi suatu celah (dalam shaf), niscaya Allah akan mengangkat derajatnya karenanya dan akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surge.”(HR. Ibnu Majah)
Hadits ancaman tidak menyempurnakan shaf
1.       Tidak sempurnanya shaf akan menyebabkan kaum muslimin mudah berselisih,
Hadits An-Nu’man bin Basyir radliyallaahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah  shalallaahu ‘alaihi wasallam pernah menghadap ke arah jama’ah shalat dan bersabda : “Tegakkanlah shaf kalian, tegakkanlah shaf kalian, tegakkanlah shaf kalian.  Demi Allah, bila kalian tidak menegakkan shaf kalian, maka Allah akan mencerai-beraikan hati kalian”. Dalam riwayat lain beliau bersabda “Hendaknya kalian meluruskan shaf-shaf kalian, kalau tidak Allah akan menjadikan wajah-wajah kalian saling berselisih.” (HR. Muslim )
2.       Setan akan berada dicelah shaf yang tidak rapat,
Rasulullah Shalallaahu‘alaihi wasallam bersabda, “Rapatkanlah shaf-shaf kalian, saling berdekatanlah, dan luruskanlah dengan leher-leher (kalian), karena demi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggamannya, sesungguhnya aku melihat setan masuk dari celah-celah shaf seakan-akan dia adalah kambing kecil.” (HR Abu Dawud)

Hukum meluruskan dan merapatkan Shaf (Barisan shalat)
Perintah merapatkan dan meluruskan  barisan dalam shalat adalah anjuran yang sangat kuat, dan itu bagian dari kesempurnaan shalat. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum pensyariatannya. Sebagian berpendapat hukumnya wajib sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa hukumnya sunnah.
Ulama yang berpendapat bahwa merapatkan shaf hukumnya wajib diantaranya adalah al Imam  Bukhari, Imam Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah dan lainnya. bahkan   Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya telah membuat khusus dalam masalah ini dengan judul : Dosa bagi mereka yang tidak menyempurnakan shaf.          
Sedangkan mayoritas ulama dari empat mazhab pada umumnya berpendapat bahwa perkara ini meskipun sangat ditekankan namun hukumnya tidak sampai diwajibkan, alias sunnah saja.[4]
Cara Merapikan Shaf
Cara merapikan shaf adalah dengan meluruskan shaf sehingga tidak ada yang terkemuka atau terbelakang dari yang lain, serta merapatkan bahu dengan bahu, kaki dengan kaki, paha dengan paha, sehingga tidak ada celah atau jarak antara orang perorang yang sedang shalat. Demikianlah keterangan tentang cara merapatkan shaf dalam kitab-kitab fiqihdan bahkan juga kitab hadits dan syarahnya.[5]
Ketentuan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Rapikanlah shaf-shaf kalian karena sesungguhnya saya dapat melihat kalian dari belakang punggungku. Dan seorang di antara kami merapatkan pundaknya dengan pundak temannya, dan kakinya dengan kaki temannya.”(HR Bukhari )
Dalam riwayat lain ada tambahan ucapan Anas bin Malik,”Seandainya engkau praktikkan hal itu pada saat ini niscaya engkau akan mendapati seorang dari mereka bagaikan keledai kepanasan.” (HR. Tirmidzi).    
Penutup
Teranglah bagi kita, bahwa merapikan shaf memiliki kedudukan sangat penting dalam syariat. Karena ia merupakan perkara yang membaguskan, dan menyempurnakan shalat. Kerapian shaf mengandung keutamaan, pahala, menghimpun, dan menyatukan hati kaum muslimin.
Akhir kata sebagai penutup, kami mengajak kepada saudara kaum muslimin sekalian, khususnya para imam masjid untuk berupaya mengikuti jejak Nabi dan kaum salaf dalam urusan shaf shalat. Berusaha menyeru jama'ah kita masing=masing untuk melaksanakannya, sehingga kita terhindar dari keburukan menelantarkan sunnah dan tuntunan yang mulia ini.      

MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN YANG TERDAPAT KEMUNGKARAN DI DALAMNYA

Bagaimanakah sebenarnya hukum memenuhi undangan pernikahan ? Lantas bagaimana bila dalam acara tersebut ada kemunkaran, Semisal adanya minuman keras, musik dan jogged. Apakah  masih boleh, sunnah atau wajibkah seseorang menghadiri undangan resepsi pernikahan seperti itu ?
Jawaban :
Menyelenggarakan resepsi pernikahan (Walimah al-‘ursy) termasuk dari amaliyah yang sangat dianjurkan,  banyak sekali hadits- hadits Nabi yang menyebutkan akan hal ini. Bahkan sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah bukan  lagi menganggap walimah pernikahan sebagai sesuatu yang dianjurkan atau sunnah, mereka berpendapat hukumnya adalah wajib.[1] Hal ini berdasarkan sebuah riwayat Bahwasannya Nabi shalallahu’alaihi wasallam bertemuAbdurrahman bin Auf dan beliau melihat Abdurrahman pucat wajahnya. Lalu beliau bersabda : “Ada apa ini?” dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : “wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma.” Beliau (Rasulullah) bersabda : “Tidakkah (diadakan walimah) walau dengan seekor kambing ? ”(HR. Bukhari)
Namun, kebanyakan ulama berpendapat bahwa walimah pernikahan (walimatul ‘Ursy) sebagai perkara sunnah tidak sampai wajib.
Diantara hikmah walimah pernikahan adalah sebagai sarana publikasi kepada khalayak ramai bahwa antara kedua mempelai telah terikat tali pernikahan. Bahkan sebagian ulama  Hal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya persepsi miring terhadap kedua mempelai jika suatu saat mereka terlihat jalan berduaan, atau mempelai wanita terlihat dengan perut buncit. Anjuran pelaksanaan Walimah al-‘Ursy tersurat dalam sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam : “Lakukanlah walimah walau dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fungsi walimah sebagai sarana publikasi inilah yang secara rasio melatar belakangi anjuran dalam agama untuk menghadiri acara walimahan. Rasulullahshalallahu’alaihi wasallam bersabda : “Jika salah satu dari kalian diundang ke resepsi pernikahan maka hendaklah ia hadir.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Status hukum memenuhi undangan Walimatul ‘Ursy
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah pernikahan, perbedaan itu terbagi menjadi tiga pendapat. 
Pendapat pertama, mayoritas ulama fiqih, yakni dari kalangan mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyatakan bahwa memenuhi undangan pernikahan hukumnya wajib. Hal ini dikarenakan adanya hadits-hadits Nabi yang memang secara dzahir menunjukkan wajibnya memenuhi undangan khususnya pernikahan.[2]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shalallahu’alahi wasallam  telah bersabda : “Barangsiapa tidak menghadiri undangan, sesungguhnya iatelah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah bersabda : “Apabila salah seorang diantara kamu diundang walimah pengantin, hendaklah mendatanginya.” (Muttafaq alaih)
Pendapat kedua, yakni menurut kalangan ulama Hanafiyah, juga Syafi’iyah dan Hanabilah menurut satu riwayat bahwa memenuhi undangan walimatul ‘Ursy sunnah tidak sampai wajib. Kalangan ini menjelaskan bahwa hadits-hadits diatas secara hakiki bermakna anjuran yang kuat  bukan pewajiban.
Pendapat ketiga, Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya fardhu kifayah. Yakni apabila sudah ada sebagian yang telah menghadiri undangan, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Pendapat terakhir ini dipegang oleh sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah.
Walimah yang ada kemunkaran
Ulama yang mewajibkan undangan walimah pernikahan menetapkan bahwa kewajiban itu ada beberapa syarat, dan apabila syarat itu tidak terpenuhi, maka kewajiban menghadiri undangan menjadi gugur.
Diantara syaratnya adalah, tidak diselenggarakan perbuatan munkar di tempat walimah tersebut. Seperti dihidangkannya khamer, makanan haram, joget-jogetan dan perbuatan maksiat semisalnya. Maka bila terjadi hal ini, para ulama sepakat bahwa kewajiban atau anjuran menghadiri undangan tersebut gugur.
Kewajiban atau anjuran menghadiri undangan tersebut telah gugur karena adanya kemunkaran, apakah tetap boleh datang ?
   Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama hukumnya adalah haram, kecuali jika seseorang yang hadir tersebut berkeyakinan mampu merubah kemungkaran yang terjadi. Jika demikian, maka ia wajib menghadiri walimah tersebut dalam rangka amar ma’ruf nahyi mungkar sesuai dengan ketentuan dan tata caranya yang benar, bukan dengan cara anarkis atau justru menciptakan kemunkaran baru. Rasulullah shalallahu’alaihi wasallambersabda : “Barangsuiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hilangkanlah dengan kekuasaannya, bila tidak mampu maka dengan ucapannya, bila ia tidak mampu maka dengan hatinya.’’ (HR. Muslim)
Dalil keharamannya adalah, sebuah hadits dari Jabir, Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah dia duduk ditempat hidangan yang disediakan khamar.” (HR. Tirmidzi)
Sehingga menurut mayoritas ulama,  mereka yang telah mengetahui terlebih dahulu bahwa undangan pernihakan ini nanti ada kemaksiatan haram untuk menghadirinya. Sedangkan yang mengetahui adanya kemunkaran setelah acara berlangsung, wajib merubah kemunkaran tersebut dengan kemampuannya. Dan kemampuan minimal adalah membenci dalam hatinya serta meninggalkan tempat tersebut.
Sedangkan sebagian ulama ada yang masih memberikan keringanan dengan membolehkan menghadiri acara yang ada kemunkaran. Dengan catatan bahwa kemunkaran tersebut tidak terlalu besar, semisal adanya musik yang haram dimainkan, dihidangkan makanan haram namun terpisah khusus untuk orang non muslim dll.
Menurut ulama yang membolehkan, seseorang tetap bisa hadir diundangan tersebut bila dikhawatirkan ketidakhadirannya menimbulkan fitnah dan rusaknya hubungan. Dia menghadiri dengan cara tidak melihat kemunkaran dan mengingkari dalam hatinya. Ini dikiaskan ketika seseorang memiliki tetangga yang berbuat munkar dengan memutar musik yang diharamkan, ia tidak serta merta diwajibkan menghentikan kemunkaran tersebut, dengan sebab suara musik yang sampai kerumahnya.
Diriwayatkan bahwa Imam Hasan al Bashri rahimahullah mengajak Muhammad bin Ka’ab dalam sebuah undangan walimah. Lalu mereka berdua mendengar musik yang munkar dalam acara tersebut. Maka Muhammad bin Ka’ab berdiri hendak meninggalkan majelis. Maka imam Hasan mencegahnya seraya berkata, “Duduklah ! Jangan kemaksiatan yang mereka perbuat menghalangi keta’atanmu/ibadahmu.” (yang dimaksud ketaatan/ibadah adalah menghadiri undangan walimah).[3]
Demikian pembahasan tentang masalah ini. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

MEMBACA QUNUT DENGAN DOA YANG BIASA

Bapak ustadz, saya pernah bermakmum kepada seorang imam yang shalat shubuh dengan membaca doa Qunut. Namun doa Qunutnya kali ini yang saya dengar tidak seperti bacaan Qunut yang lazim (Allahummahdina fiman Hadaita, Wa’afina fiman ‘afaita, dst…).
Yang ingin saya tanyakan, apakah boleh menganti doa Qunut shubuh dengan doa –doa yang  lain ? Atau bacaan Qunut shubuh memang ada yang lain selain yang kami kenal ?
Dan satu lagi saya menambahkan pertanyaan, ketika doa Qunut apakah disunnahkan mengusap wajah setelah selesai berdoa ? Terimakasih.

Jawaban :                                         

Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca doa Qunut diwaktu shalat shubuh hukumnya sunnah. Ini dikenal luas sebagai pendapat dari  kalangan mazhab Syafi'i yang kebetulan banyak diamalkan di negeri kita.  Sebenarnya dari mazhab yang lain juga ada yang berpendapat serupa, yakni dari kalangan Malikiyah, namun mazhab ini hanya memandang kesunnahan Qunut Shubuh hanya diamalkan sesekali, tidak terus menerus. Diutamakan disaat umat Islam tertimpa bala atau bencana. Sedangkan menurut syafi’iyah kesunnahan membaca Qunut dalam shalat shubuh bersifat terus menerus, baik saat turunnya bala' atau tidak.[1]


Bacaan Doa Qunut
Bacaan doa Qunut yang masyhur dikalangan Syafi’iyah adalah lafadz doa berikut ini, dibaca pada posisi I’tidal pada raka’at kedua shalat shubuh.

اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِل مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.
                                                      
Dalil kalangan Syafi’iyah memilih bacaan ini sebagai Qunut shubuh adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim  dalam kitab Mustadraknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah jika bangkit dari ruku’ pada shalat Shubuh raka’at kedua, maka beliau mengangkat kedua tangan lantas berdoa : Allahummah dinii fiiman hadait…dts.
Sedangkan dalam riwayat imam Baihaqi, dengan tambahan : Falakal hamdu ‘ala maa Qadhait.

Kedua hadits tersebut dihasankan oleh al Hakim dan Tirmidzi.
Sedangkan yang menjadi dalil pendawaman (terus menerus) membaca doa ini adalah sebuah hadits riwayat shahabat Anas bin Malik ia berkata,“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam selalu membaca doa Qunut shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Baihaqi)

Bacaan Qunut Yang Lain

Namun bacaan Qunut diatas bukanlah satu-satunya doa Qunut yang diajarkan Nabi shalallahu’alaihi wasallam. Masih ada beberapa redaksi doa yang oleh mazhab yang lain lebih dipilih sebagai bacaan Qunut mereka. Entah itu Qunut witir, Qunut nazilah ataupun yang juga berpendapat sunnahnya Qunut shubuh. 

Diantara redaksi Qunut lainnya adalah lafadza doa dibawah ini :

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ، وَنَسْتَهْدِيكَ، وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنَتُوبُ إِلَيْكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ، وَنَتَوَكَّل عَلَيْكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ، نَشْكُرُكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحَقٌ

Doa Qunut diatas dikenal dengan bacaan Qunut Umar, penamaan ini disebabkan adanya riwayat bahwa sayyidina Umar bin Khattabradhiyallahu’anhu dalam Qunutnya banyak membaca doa diatas.
Dan dalam hal ini kalangan Syafi’iyah membolehkan membaca  doa-doa Qunut selain yang disebutkan diatas, atau boleh juga menambahkan (mencampur) doa Qunut ‘Allahummahdiniy fiman hadait’ dengan doa Qunut yang lain.
Bahkan lebih jauh lagi, mazhab ini memberikan keluasan bolehnya semua jenis dzikir dijadikan bacaan Qunut Shubuh asalkan berisi pujian kepada Allah dan doa. Semisal kalimat : “Allahumma ighfirliy ya Ghafuur.”Kalimat Ighfirli (Ampuni saya) termasuk doa dan ghaafur (yang maha pengampun) termasuk pujian. Namun tetap yang lebih utama untuk dibaca dalam doa Qunut adalah lafadz redaksi diatas, yakni Allahummah diini sampai akhir.[2]

            Dalam kitab al adzkarnya,  al Imam an Nawawi rahimahullah berkata : “Ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa sunnah mengumpulkan antara qunut yang biasa dengan qunut Umar. Kalau dikumpulkan, maka sebaiknya qunut Umar diakhirkan. Ada pendapat sunnah mendahulukannya. Apabila memilih salah satu, maka hendaknya memilih qunut yang biasa. Sunnahnya mengumpulkan keduanya apabila shalat sendiri atau berjemaah dengan makmum yang rela doa panjang.”

Apakah Mengusap Wajah Setelah Doa Qunut ?

Dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi’i menyatakan tidak ada kesunnahkan mengusap wajah selesai dari Qunut.
Imam al Baihaqi rahimahullah menegaskan, bahwa mengusap wajah selesai membaca Qunut hal ini tidak ada kesunnahannya, karena tidak ada hadits yang melandasinya.[3]

Wallahu’alam bish Shawwab

SUNGKEMAN

 Bagaimana hukum sungkeman ? 

Jawab :
Sungkeman adalah sebuah tradisi menjadi ciri khas bagi masyarakat Jawa, dimana acara sungkeman biasanya diadakan untuk melengkapi acara tertentu misalnya acara pernikahan. Arti sungkeman sendiri berasal dari kata sungkem yang bermakna bersimpuh atau duduk berjongkok sambil mencium tangan.
Tradisi ini dapat kita jumpai di masyarakat Jawa pada moment tertentu misalnya pada hari raya lebaran atau dalam pesta pernikahan. 

Bagaimana hukum sungkeman dalam pandangan syariat ?
Ketika kami mencoba browsing di internet, memang kami dapati adanya tulisan-tulisan yang berisi pro kontra tentang sungkeman ini. Ada yang membolehkan, memakruhkan dan bahkan ada yang ketuk palu dengan menvonisnya sebagai perbuatan haram.
Yang membolehkan berdalil bahwa prilaku seperti ini adalah adat kesopanan, khususnya masyarakat Indonesia. Selama tidak dilakukan dengan tatacra yang tercela dan tidak ada dalil yang mengharamkan mengapa dilarang.
Menurut kalangan ini juga tidak tepat kalau sungkem disamakan dengan ruku’ kepada makhluk, selain karena sifat gerak sungkeman sama sekali tidak sama dengan ruku’, juga bukan diniatkan untuk itu.
Kalangan yang melarang sungkeman berdalil dengan membawakan sebuah hadits dari Anas bin Malik, yang berbunyi :  Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah).

Hadits diatas dengan tegas dan jelas menyebutkan adanya larangan dari Nabi untuk membungkukkan badan sebagai bentuk penghormatan.
Namun, pendalilan ini dipandang oleh kalangan yang membolehkan sungkeman tidaklah tepat. Karena kalau hadits tersebut dipakai sebagai dalil larangan sungkeman, maka berpelukan saat bertemu juga harus dilarang karena Nabi juga ketika ditanyakan  “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan.”

Fatwa ulama
Kami mengalami kesulitan mencari kitab referensi yang membahas masalah ini, selain karena tradisi sungkeman ini bisa dikatakan produk lokal Indonesia, yang tentu tidak ada penjelasannya dalam kitab-kitab yang berbahasa arab apalagi kitab klasik para ulama, juga belum ada fatwa ulama yang menjelaskan status hukum sungkeman di Indonesia. Kami sudah mencoba melacak dalam kumpulan fatwa-fatwa  MUI sejak tahun 1975 kalau-kalau ada pembahasan tentang masalah ini, ternyata hasilnya juga nihil.
Kami kemudian menemukan fatwa ulama Saudi, yaitu Syeikh Abdullah bin Humaid dalam kitab Nur ‘ala Darb hal  256, yang merupakan kompilasi fatwa-fatwa ulama besar Saudi. Meskipun dalma fatwa tersebut tidak langsung merujuk kepada hukum sungkeman, tetapi paling tidak apa yang ditanyakan oleh penanya kepada sang mufti sangat mirip dengan masalah sungkeman.  Berikut cuplikannya :

            Tanya: Apakah diperbolehkan mencium tangan kedua orang tua padahal untuk mencium tangan ayah atau ibu mengharuskan kita untuk membungkukkan badan (baca: ruku) dan menunjukkan sikap ketundukkan (khudhu’) padahal tidak boleh membungkukkan badan dan kutundukkan hati kecuali hanya kepada Allah. Apakah cium tangan semacam ini boleh ataukah haram ?

Jawaban:            “Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan ortu itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: ruku) kepada selain Allah karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai ruku kepada selain Allah. Namun yang lebih baik adalah mencium dahi ortu.”
Dari fatwa diatas, setidaknya dapat kita pahami bahwa ada sebagian ulama –yang bahkan ulama dari negeri Saudi sendiri – yang berpendapat bahwa menunduk saat mencium tangan ortang tua,tidaklah serta merta bisa diartikan perbuatan ruku’ kepada selain Allah. Hal tersebut dibolehkan, meskipun menurut sang ulama yang afdhal adalah mencium kening mereka berdua.

Kesimpulan
Pendapat yang menyatakan sungkeman yang dilakukan dengan niat yang baik, dan dengan tatacara yang tidak menyerupai ruku’ (tidak berlebih-lebihan) sebagai perkara yang dibolehkan adalah pendapat yang menurut hemat kami lebih tepat dan sesuai realita. Demikian. Wallahu’alam.

MANAKAH YANG BERLAKU, THALAQ DI PENGADILAN ATAU YANG DIUCAPKAN SUAMI ?

Sebagaimana yang umum terjadi, perceraian suami istri diatur oleh pengadilan agama. Sepasang suami istri dikatakan sah berpisah, bila pengadilan telah memutuskan hal tersebut. Namun, dari beberapa pengajian saya mengetahui tidak demikian, menurut syariat islam ikatan suami istri yang bercerai itu bukan oleh pengadilan, tetapi terjadi sejak thalaq yang dijatuhkan seorang suami. Bahkan disalahsatu pengajian, seorang ustadz mengharamkan merujuk aturan pemerintah karena Negara kita bukan Negara Islam. Saya bingung harus mengikuti yang mana. Mohon pencerahan dari bapak ustadz.

Jawab :
          Allah subhanahu wata’ala menurunkan aturan untuk mengatur kehidupan manusia yang disebut syariat agama. Dan sebagai seorang muslim yang beriman dengan aturan tersebut, sudah pasti kita menginginkan bahwa aturan Allah-lah yang dijadikan sebagai panduan untuk mengatur kehidupan. Termasuk dalam masalah pernikahan, Allah telah  menetapkan aturan dan tuntunan, yang itu semua tentunya  wajib untuk ditaati hamba-hambaNya. Meninggalkan hukum dan aturan syari’at Allah dalam masalah pernikahan, sudah pasti akan menyebabkan tidak sahnya pernikahan seseorang. Dan bila demikian, hubungan rumah tangga antara seorang laki-laki dan perempuan tersebut tidak ubahnya zina meskipun sah dimata masyarakat bahkan punya legalitas dari negara.

Indonesia bukan Negara Islam ?
Negara kita memang bukan negara Islam, ini jika dilihat dari aturan  dan perundang-undangan yang berlaku dinegeri ini. Karena memang hukum yang berlaku di Indonesia bukanlah hukum Islam.
          Namun sebaliknya, negara kitapun bukan pula negara sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan masyarakatnya. Bahkan, dengan tegas dalam UUD 1945, Negara menyatakan “keterlibatan” Allah dalam proses berdirinya Negara ini. Demikian juga ternyata tidak sedikit perundang-undangan di negara republik Indonesia yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan dasar Negara kita pancasila, butir pertama silanya dengan tegas menetapkan ketauhidan, bahwa tuhan itu hanya satu. Senafas dengan  Laailaha illallah.
Meskipun negera kita tidak menerapkan syariat Islam. Namun kita umat Islam di Indonesia masih patut bersyukur, Karena Negara atau pemerintah kita tetap memperhatikan hajat kaum muslimin untuk menjalankan agamanya dengan baik. Bila kita mau jujur melihat, banyak perundangan, lembaga dan beberapa aspek-aspek kehidupan yang dibutuhkan umat Islam telah disediakan oleh Negara. Diantaranya :
  1. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agama (Kini UU No. 3,72006)
  2.  UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 10/1998)
  3. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  4. UU No. 38/ 1000 tentang Pangelolaan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZTS)
  5. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam
  6. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam
  7. UU No. 4 1/2004 tentang wakaf
          Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:
  1. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan
  2. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  3. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
  4. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
  5. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD
          Dan sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat materi hukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah disahkannya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
          Pernyataan bahwa Negara kita bukan Negara Islam, ya memang benar. Tetapi serta merta karena bukan Negara Islam sehingga tidak boleh ditaati ini yang tidak sepenuhnya benar. Karena secara umum kita diperintahkan untuk taat kepada Pemerintah yang sah oleh Allah dengan firmanNya : “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan RasulNya, dan pemimpin – pemimpin diantara kalian.”
          Masalah ini akan kami bahas dengan lebih mendetail di pembahasan yang akan datang.

Kompilasi hukum Islam (KHI)
Aturan pemerintah yang menyangkut masalah pernikahan, perceraian, hak asuh anak, juga masalah pembagian harta waris, sebagaimana yang banyak kita kenal dengan istilah “Kompilasi Hukum Islam (KHI)”. KHI inilah yang menjadi rujukan utama lembaga agama bentukan pemerintah dalam memutuskan perkara umat termasuk masalah perceraian.
Sayangnya, kompilasi hukum Islam yang disusun sejak tahun 1974 ini banyak menuai kontroversi, lantaran terdapat banyak hal-hal yang menyangkut hukum-hukum Islam yang cenderung bersebrangan dengan hukum-hukum Islam yang sebenarnya. Bahkan sesuatu tidak pernah dikenal dalam khazanah keilmuan fiqih baik klasik maupun kontemporer.
Contohnya saja, dalam menyangkut masalah harta gono gini.  Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 96 ayat 1 disebutkan :“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”.
Aturan ini tentu saja jelas-jelas bertabrakan dengan syariat pembagian harta waris yang telah digariskan oleh Allah subhanahu wata’ala dalam Al Quran yang bersifat tetap (tsawabit), ritual (ta’abbudi), yang tidak bisa berubah walaupun dengan perubahan tempat dan waktu serta kondisi.
Dan masih banyak lagi pasal-pasal yang menyangkut masalahlainnya yang bukan hanya tidak sejalan tetapi menabrak aturan syariat yang mapan. 

Lantas bagaimana apakah cerai karena thalaq suami atau pengadilan Negara ?
Semua kitab fiqih tegas mengatakan bahwa bila seorang suami menyatakan kepada isterinya, "kamu saya cerai", maka jatuhlah talak satu. Bahkan tanpa perlu ada saksi, apalagi pengadilan dan segala embel-embelnya.
Saya sendiri belum mendapatkan informasi yang valid tentang adanya ketentuan jatuhnya thalaq harus lewat pengadilan yang diatur dalam LHI. Sebagian informan memang mengatakan kepada saya sebagaimana yang penanya katakan, sebagian lagi mengatakan sebliknya, bahwa peran pengadilan agama hanya untuk mendamaikan bukan untuk memutuskan, kecuali jika memang terjadi perceraian dan pengadilan agama diminta untuk melegalkan perceraiannya secara hukum. Sumber tersebut juga mengatakan dalam KHI perceraian itu diakui dengan sebab 3 (tiga) hal : Kematian, Perceraian dan pengadilan.
 Jika memang informasi tentang aturan Negara bahwa perceraian hanya lewat pengadilan agama  saja yang sah, itu benar,jelas bahwa aturan tersebut keliru besar dan tidak bisa dijadikan rujukan. Tinggalkan aturan tersebut, karena ini bertentangan dengan aturan syariat yang jelas dan tegas. Merujuklah kepada aturan agama dalam masalah ini. Jika seorang suami sudah menthalaq istrinya, jatuhlah cerai dalam pandangan Allah bagi pernikahannya, meskipun pengadilan agama belum menceraikan.
Lain halnya jika masalah rumahtangga dibawa kepengadilan agama untuk mendapatkan nasehat, masukan dan pemecahan masalah. Selama tidak ada aturan dipengadilan agama yang mengatakan A sedangkan tuntunan syariah mengatakan B maka sah-sah saja. Misalnya seorang suami yang memang ingin menceraikan istrinya didepan pengadilan agar thalaqnya dinilai adil, silahkan saja dia mendatangi pengadilan agama untuk keperluan tersebut.

KHI hasil jerih payah umat
Kekurangan dan bahkan kekeliruan dalam LHI dan juga bentuk aturan lainnya dipengadilan agama, tentu bukan untuk disikapi secara apriori. Karena bagaimanapun, jika kita mau berbaik sangka, adanya kompilasi hukum Islam yang sejak puluhan tahun yang lalujuga merupakan hasil jerih payah dan ijtihad para ulama’ Indonesia terdahulu.
Boleh jadi dirumuskannya Kompilasi Hukum Islam pada waktu itu tidak bisa terlepas dari latar belakang sosial dan kondisi yang ada pada saat itu. Masyarakat yang masih sangat awam terhadap aturan Islam. Sehingga aturannya pun ‘menyesuaikan’ dengan keawaman tersebut. Bisa saja ijtihad tersebut keliru dan harus segera dibenahi dimasa kini. Namun yang perlu diapresiasi, setidaknya mereka diwaktu itu yang berijtihad sudah berusaha dan berupaya sekuat tenaga dalam rangka membumikan hukum Allah, namun baru itu yang bisa mereka lakukan. Mungkin para ulama kala itu berpedoman : maa la yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu. Artinya, sesuatu yang tidak bisa dilakukan secara keseluruhan, maka tidak ditinggalkan secara keseluruhan. Jadi, mengerjakan sebagian itu lebih baik, dari pada tidak sama sekali.
Meski juga tidak bisa disalahkan kalau ada yang nyeletuk, rada repot kalau semua serba setengah-setengah. Gelas bila berisi bensin setengah, air setengah. Kalau diisikan ke tangki motor mogok, diminum orang mabok.
Hukum yang gado-gado dan rasanya nano-nano seperti ini paling tidak imbasnya membuat umat makin galau. Mau tidak ditaati, tapi ini aturan Negara yang mengatur masalah agama, sebaiknya mau ditaati, faktanya aturannya bermasalah.
Penutup
Pada akhirnya, harapan besar umat Islam khususnya di Indonesia ini adalah hadirnya kader-kader umat yang mempunyai kapasitas keilmuan syar’i yang memadai, yang memiliki potensi dan posisi untuk bisa meneruskan estafet perjuangan, menjawab tantangan serta mewujudkan cita-cita umat Islam, dibumikannya kembali hukum-hukum Islam di Indonesia.
Tugas generasi Islam Indonesia saat ini adalah berupaya sekuat tenaga membumikan keseluruhan hukum Islam yang telah digariskan Allah di dalam Al Quran maupun Sunnah. Meneruskan perjuangan pendahulu kita dalam mengawal dan mempertahankan beberapa gelintir hukum-hukum Islam yang telah berlaku di Indonesia. Dari makar jahat yang berusaha untuk merontokkannya. Jangan sampai kasus tragis seperti pencoretan kalimat : wajibnya menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya dari dasar Negara kita dahulu terulang lagi.

Wallahua’lam.